Jakarta - Kepolisian mengungkap keberadaaan Pendeta Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat. Polisi menyebut akan kerja sama dengan FBI untuk menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap hal itu, dilansir dari situs Humas Polri. Agus mengatakan, Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menangkap Saifuddin Ibrahim.
"Kami akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police. Mudah-mudahan nanti juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA," ujar Agus, dilansir Jumat, 1 April 2022.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka
Dia menyebut, Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika.
"Kami juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kami juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka," ungkapnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama atau SARA. Saifuddin dijerat pasal berlapis.
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a. []